A. REGISTRASI, HER REGISTRASI, DAN STOP OUT
Registrasi

Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus ujian penerimaan mahasiswa baru diwajibkan melaksanakan registrasi, calon mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi berarti telah resmi menjadi mahasiswa dan memperoleh kartu mahasiswa.

Her Registrasi

Her Registrasi di Universitas Sjakhyakirti dilaksanakan setiap semester, mahasiswa yang tidak melaksanakan her registrasi tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan. Syarat her registrasi ditentukan oleh Rektorat dan dilaksanakan di Kantor Pusat Administrasi Universitas Sjakhyakirti.

Stop Out

Mahasiswa yang karena sesuatu dan lain hal tidak bisa melanjutkan kuliah dapat mengajukan permohonan berhenti sementara (Stop Out) kuliah. Permohonan Stop Out ditujukan kepada Dekan, kemudian Dekan meneruskan kepada Rektor. Setelah melalui proses Rektor mengeluarkan Surat Keterangan Stop Out bagi mahasiswa dapat diberikan maksimal selama 2 (dua) semester.

 

B. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Kegiatan Pendidikan

Pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan ceramah atau tatap muka, diskusi, seminar, penelitian, praktik lapangan dan kegiatan ilmiah lainnya.\

Syarat Kuliah

Mahasiswa dapat mengikuti kegiatan pendidikan apabila telah memenuhi Prasyaratan sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa.
  2. Mengisi dan menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester yang ditempuh.
  3. Memiliki kartu kuliah untuk tiap mata kuliah yang akan diikutinya.

Frekuensi Kegiatan Kuliah

  1. Kuliah dibagi dalam dua (2) semester yaitu semester ganjil dan semester genap. Jumlah perkuliahan satu semester adalah 16 (Enam belas) minggu dengan perincian sebagai berikut :
  2. 14 minggu masa kuliah
  3. 1 minggu evaluasi tengah semester
  4. 1 minggu evaluasi masa akhir semester
  5. Bilamana kegiatan perkuliahan untuk satu mata kuliah belum mencapai 12 (dua belas) kali tatap muka, maka dosen bersangkutan harus melengkapinya sebelum ujian akhir semester yang dilaksanakan di luar jadwal kuliah yang ditetapkan.

Perubahan Mata Kuliah

Setelah berlangsung perkuliahan, paling lama 2 minggu, mahasiswa diperkenankan mengubah mata kuliah yang diambilnya semula. Proses perubahan ini dilakukan dengan pengisian Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) dan harus diketahui oleh dosen pembimbing akademik mahasiswa yang bersangkutan atau ketua Program Studi/Jurusan.

Kegiatan Akhir Program

Untuk kegiatan akhir program berupa penulisan skripsi. Pelaksanaan kegiatan atau penulisan skripsi mahasiswa dibimbing oleh 2 – 3 orang dosen pembimbing yang terdiri dari Ketua Pembimbing dan anggota.

 

C. EVALUASI HASIL STUDI

Pengertian

Evaluasi hasil studi merupakan proses penentuan tingkat kelulusan mahasiswa dalam menempuh studi. Ada dua tahap evaluasi yaitu: evaluasi Hasil Studi Akhir Semester dan Evaluasi Hasil Studi Akhir Jenjang Studi.

Evaluasi Hasil Studi Akhir Semester

Evaluasi Hasil Studi Akhir Semester merupakan proses penentuan tingkat prestasi studi mahasiswa dalam suatu semester. Tingkat prestasi diukur dengan suatu angka indeks yang disebut Indeks Prestasi (IP). Indeks Prestasi suatu semester digunakan untuk menentukan jumlah satuan kredit semester maksimal yang boleh ditempuh oleh mahasiswa pada semester berikutnya. Indeks Prestasi (IP) dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

IP = Jumlah Bobot Nilai Kredit (BNK) / Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS)

  • BNK setiap mata kuliah merupakan hasil perkalian antara bobot nilai dengan SKS mata kuliah yang bersangkutan.
  • Jumlah BNK adalah penjumlahan dari BNK setiap mata kuliah yang ditempuh dalam satu semester.
  • Jumlah SKS adalah penjumlahan dari sks setiap mata kuliah yang ditempuh dalam satu semester.

Evaluasi Hasil Studi Akhir Jenjang Studi

Evaluasi Hasil Studi Akhir Jenjang Studi merupakan proses penentuan tingkat kelulusan mahasiswa dalam menempuh seluruh mata kuliah dalam kurikulum. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam evaluasi hasil studi akhir jenjang studi berhak memperoleh ijazah dan menyandang gelar Sarjana Ekonomi (SE).

 

D. UJIAN

Ujian merupakan salah satu alat mengukur tingkat kemampuan dan keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah. Bentuk ujian dapat berupa ujian tertulis, ujian lisan, seminar, dan dapat berupa penyelesaian tugas-tugas yang bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan mahasiswa.

Jenis Ujian

  1. Ujian Tengah Semester yaitu ujian pada masa pertengahan perkuliahan dalam satu semester (6 – 8 minggu sejak awal kuliah).
  2. Ujian Akhir semester diselenggarakan secara terjadwal pada tiap akhir semester (12 – 16 minggu sejak awal kuliah).
  3. Ujian skripsi dan komprehensif pada akhir jenjang studi.

Pelaksanaan Ujian

  1. Semua kegiatan ujian diselenggarakan oleh dosen pengasuh mata kuliah.
  2. Jadwal ujian tengah semester disesuaikan dengan jadwal kuliah.
  3. Jadwal ujian akhir semester ditetapkan oleh ketua program studi.
  4. Mahasiswa dapat mengikuti ujian semester apabila telah mengikuti sekurang-kurangnya 80 % kegiatan tatap muka.
  5. Mahasiswa yang tidak hadir pada ujian semester dinyatakan gagal, kecuali bagi yang dapat menunjukkan alasan yang sah, dengan persetujuan Rektor atau Dekan dapat diberikan ujian susulan semester.

Penilaian Ujian.

1. Pendekatan

Penilaian dapat dilakukan dengan tiga macam pendekatan yaitu:

  1. Penilaian Acuan Nasional (PAN).
  2. Penilaian Acuan Patokan (PAP).
  3. Gabungan PAN dan PAP.

2. Sistem Penilaian

Dalam sistem penilaian terdapat golongan mahasiswa sangat baik, baik, cukup, kurang dan gagal, yang dinyatakan dengan nilai masing-masing seperti A, B, C, D, dan E. Selain itu digunakan pula nilai F. Nilai F berarti tidak lengkap karena belum semua tugas mahasiswa diselesaikan pada waktunya. Atas izin dosen yang bersangkutan, tugas tersebut diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah hasil ujian diumumkan, tetapi apabila tidak maka nilai F diubah menjadi nilai yang sebenarnya.

3. Pembobotan

Nilai akhir suatu mata kuliah, ditentukan oleh berbagai macam komponen kegiatan yaitu :

  1. Kehadiran (5 %)
  2. Tugas-tugas (20 %)
  3. Ujian tengah semester (30 %)
  4. Ujian akhir semester (45 %)
  5. Lambang Nilai Akhir.

Nilai Mutlak

Nilai relatif Bobot Arti
80 – 100

70 – 79

60 – 69

40 – 59

0 – 39

_

A

B

C

D

E

F

4

3

2

1

0

_

Sangat Baik

Baik

Cukup

Kurang

Gagal

Belum lengkap

E. EVALUASI HASIL PROGRAM

Skripsi

Skripsi merupakan tugas akhir mahasiswa dalam mengikuti program pendidkan strata 1 (S1), diajukan untuk memenuhi syarat-syarat mencapai gelar Sarjana Ekonomi.

Mahasiswa yang diperkenankan untuk menyusun skripsi adalah mahasiswa yang telah memenuhi baik syarat akademik maupun syarat administratif.

Syarat akademik

–      Mahasiswa yang bersangkutan   memiliki maksimum sisa kredit sebanyak 18 sks.

–      Indeks Prestasi Komulatif (IPK)  ≥  2,00.

–      Maksimum nilai D adalah 10 persen dari total mata kuliah yang telah diambil.

  1. Syarat administratif

–      Terdaftar aktif sebagai mahasiswa

–      Telah membayar biaya administrasi bimbingan yang telah ditetapkan

  1. Skripsi dibimbing oleh 2 – 3 orang dosen yang terdiri dari ketua dan anggota dengan surat keputusan Dekan atas nama Rektor.
  2. Dosen Pembimbing ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan
  3. Cara-cara penyusunan skripsi dapat dilihat pada buku pedoman penyusunan proposal dan skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Sjakhyakirti.

Ujian Akhir Program

  1. Ujian akhir program berbentuk ujian komprehensif (pendadaran)
  2. Ujian akhir program diselenggarakan oleh suatu panitia yang diangkat dengan surat keputusan Dekan atas nama Rektor.
  3. Tim penguji berjumlah 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh Dekan, pembimbing skripsi ikut menjadi anggota tim penguji.
  4. Tim penguji adalah dosen yang memenuhi Prasyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Materi ujian:
  • Bagi mahasiswa yang menyusun skripsi diuji secara komprehensif terutama hal-hal yang berhubungan dengan skripsinya.
  • Bagi mahasiswa yang diuji secara komprehensif diberikan ujian terutama dalam mata kuliah wajib dan konsentrasi bidang studi yang ditetapkan oleh jurusan.
  • Mahasiswa yang tidak lulus ujian akhir program pada kesempatan pertama diberi kesempatan mengulang sepanjang batas studi yang tersedia belum terlampaui.

Pelaksanaan Ujian Akhir Program

  1. Skripsi adalah tugas akhir menulis karya ilmiah yang sesuai dengan disiplin ilmu program studi. Mahasiswa terlebih dahulu mengajukan proposal skripsi  yang  relevan  dengan  bidang  konsentrasi  yang  dipilih kepada  Ketua Program Studi.  Ketua Program Studi memeriksa kelayakan draft proposal skripsi kemudian mengusulkan kepada Pembantu Dekan I untuk menetapkan Dosen Pembimbing Skripsi yang akan membimbing mahasiswa dalam penulisan skripsi
  2. Mahasiswa dapat berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Skripsi guna mempersiapkan proposal skripsi
  3. Proposal Skripsi yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Skripsi, direkomendasikan untuk mengikuti ujian proposal skripsi dengan mengajukan usulan Ujian Proposal Skripsi kepada Ketua Program Studi
  4. Apabila mahasiswa dinyatakan lulus dalam ujian proposal skripsi, jika ada perbaikan berupa masukan dan saran dari Tim Penguji proposal skripsi, mahasiswa memperbaiki proposal skripsi dengan berkonsultasi kepada Dosen Pembimbing Skripsi sesuai dengan hasil ujian proposal skripsi.
  5. Proposal Skripsi yang telah diperbaiki dan disetujui Dosen Pembimbing Skripsi, mahasiswa melanjutkan proses penyusunan skripsi dengan melaksanakan penelitian di lokasi penelitian.
  6. Skripsi yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Skripsi, direkomendasikan untuk mengikuti Ujian Komprehensif dengan mengajukan usulan Ujian Komprehensif kepada Ketua Program Studi
  7. Ujian komprehensif dapat ditempuh bila mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan semua beban kredit yang diwajibkan termasuk tugas penyusunan skripsi.
  8. Usulan pelaksanaan ujian komprehensif diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan secara tertulis kepada Dekan dengan melampirkan draf skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing dan Prasyaratan administrasi lainnya.
  9. Mahasiswa dinyatakan lulus ujian komprehensif jika mendapat nilai sekurang-kurangnya C.

 

F. YUDISIUM

  • Mahasiswa yang telah mengumpulkan sekurang-kurangnya sejumlah kredit minimum yang disyaratkan pada program belajar yang ditempuhnya dinyatakan telah menyelesaikan program belajar apabila memenuhi Prasyaratan sebagai berikut:
  • Indeks Prestasi Komulatif (IPK) ≥  2,00
  • Tidak ada nilai E dan nilai D.
  • Nilai minimal C untuk mata kuliah dalam kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
  • Menyelesaikan skripsi dengan baik.
  • Lulus ujian komprehensif.
  • Kriteria Yudisium.

Predikat kelulusan terdiri dari tingkatan yaitu:

IPK Akhir Program Predikat Yudisium
2,00  –  2,75

2,76  –  3,50

3,51  –  4,00

Lulus Memuaskan

Lulus Sangat Memuaskan

Lulus dengan pujian atau cumlaude

Syarat lulus dengan Pujian :

  • maksimum satu nilai C
  • Waktu tempuh kuliah maksimum 5 tahun.

Predikat kelulusan dinyatakan pada transkrip nilai.

 

G. HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI MAHASISWA

Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa mempunyai hak :

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  2. Memperoleh pengajaran yang sebaik-baiknya dan layanan di bidang akademik sesuai minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
  3. Memanfaatkan fasilitas Universitas/Program studi dalam rangka kelancaran proses belajar.
  4. Mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program belajar yang diikuti dalam penyelesaian program studi.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
  6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan Prasyaratan yang berlaku.
  7. Memanfaatkan sumber daya Universitas melalui perwakilan kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan bermasyarakat.
  8. Pindah ke Universitas lain dengan program studi lain.
  9. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa Universitas.
  10. Memperoleh layanan khusus bila mana menyandang cacat.

Kewajiban Mahasiswa

  1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali mahasiswa dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Universitas Sjakhyakirti.
  3. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta keberhasilan dan ketertiban Universitas Sjakhyakirti.
  4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
  5. Menjaga wibawa dan Nama baik Universitas Sjakhyakirti.
  6. Menjunjung tinggi kebudayaan Nasional.

Larangan Mahasiswa

  1. Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan hambatan terhadap program akademik.
  2. Melanggar atau menghalangi kegiatan akademik, maupun kegiatan lainnya.
  3. Melanggar ketentuan dan/atau tata tertib yang berlaku di Universitas Sjakhyakirti.

Sanksi Mahasiswa

1. Umum

Apabila mahasiswa melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Universitas, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan atau pemecatan.

2. Akademik

Untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan dan mendorong pencapaian prestasi yang optimal ditetapkan sanksi sebagai berikut:

  1. Apabila seorang mahasiswa pada suatu semester mendapat IP < 2,00 maka yang bersangkutan diberi peringatan oleh ketua program studi.
  2. Apabila pada akhir dua tahun pertama mahasiswa tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurannya 45 sks maka yang bersangkutan dinyatakan putus kuliah.
  3. Apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi dalam batas waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan putus kuliah.
  4. Plagiat dalam karya ilmiah. Apabila diketahui mahasiswa melakukan pelanggaran plagiat dalam penulisan karya ilmiah tersebut akan dibatalkan.
  5. Pembacaan soal / kunci jawaban ujian. Bilamana diketahui seorang mahasiswa melakukan pelanggaran pembacaan soal / kunci jawaban ujian maka mahasiswa tersebut diberikan sanksi pembatalan ujian.
  6. Pemalsuan Nilai dan Ijazah. Bila diketahui mahasiswa melakukan pelanggaran pemalsuan nilai dan ijazah maka mahasiswa tersebut dikeluarkan sebagai mahasiswa.

Comments are closed.