Ruang Lingkup Unit Penjaminan Mutu

Sesuai dengan SK Rektor UNISTI No 06/KPTS-RUS/KP/2018 mengenai Pembentukan Unit Penjaminan Mutu di Fakultas Ekonomi Universitas Sjakhyakirti. Pada tingkat fakultas, Unit ini berfungsi sebagai motor penggerak dan koordinator dalam melakukan peran sebagai pengendali mutu dan pengembang sistem penjaminan mutu di fakultas dan terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu Universitas Sjakhyakirti secara menyeluruh.

Tugas Pokok dan Fungsi Unit Penjaminan Mutu

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  adalah melakukan penjaminan mutu akademik pada setiap aspek  di program studi Manajemen dan program studi akuntansi antara lain di bidang Peningkatan dan Pengembangan Mutu Akademik, Kesekretariatan dan Tata Kelola UPM – FE UNISTI, Bidang Sosialisasi, Koordinasi & Kerjasama Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi

Tugas Pokok dan Fungsi Unit Penjaminan Mutu

Tugas Pokok:

  1. Melaksanakan proes penjaminan mutu ditingkat prodi, dan melakukan koordinasi dengan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Sjakhyakirti.
  2. Terlibat secara penuh di dalam penjaminan mutu internal dan eksternal prodi.
  3. Bersama Pimpinan Prodi menyusun spesifikasi Prodi, Instruksi Kerja dan dokumen pendukung, menyusun dokumen evaluasi diri serta melakukan persiapan akreditasi/reakreditasi.
  4. Bersama Pimpinan Prodi mengkoordinasi aktivitas penjaminan mutu di tingkat Fakultas.

Tugas Berkala:

  1. Melakukan koordinasi dengan LPM Universitas untuk persiapan audit mutu FE Unisti
  2. Memonitoring proses penjaminan mutu tingkat prodi
  3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan prodi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
  4. Tanggung Jawab:
  5. Bertanggungjawab atas tugas-tugas kesekretariatan atau tata kelola UPM – FE UNISTI
  6. Bertanggungjawab atas peningkatan mutu akademik dan pengembangan sistem penjaminan mutu
  7. Bertanggungjawab atas dokumen-dokumen sistem penjaminan mutu
  8. Bertanggungjawab atas pelaksanaan monitoring dan evaluas

Wewenang:

  1. Ketua UPM – FE UNISTI berhak untuk meminta program kerja masing-masing Ketua Program Studi (Program bulanan, semesteran dan tahunan)
  2. Ketua UPM – FE UNISTI berhak untuk memonitoring dan evaluasi program kerja tersebut.
  3. Ketua UPM – FE UNISTI berhak untuk meminta data yang di perlukan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi prodi.
  4. Ketua UPM – FE UNISTI melaporkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap prodi kepada Ketua Penjaminan Mutu Tingkat Universitas untuk di teruskan kepada Dekan melalui PD.
  5. Ketua UPM – FE UNISTI menerima tembusan dokumen/surat yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan non akademik.

Bidang Perencanaan & Pelaksanaan:

  1. Menyiapkan dan mempelajari berbagai bahan dalam menetapkan Standar Dikti untuk menyusun dokumen kebijakan, peraturan, standar, manual, dan sasaran mutu bidang akademik,
  2. Merumuskan semua Standar Dikti yang akan menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik pada aras perguruan tinggi maupun aras unit pengelola program studi,
  3. Melakukan uji publik kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal setelah perumusan Standar Dikti selesai untuk mendapatkan saran sekaligus perbaikan redaksi atau struktur bahasa dalam pernyataan Standar Dikti tersebut
  4. Menetapkan pemberlakuan semua Standar Dikti tersebut dengan peraturan pemimpin perguruan tinggi berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dalam Statuta Perguruan Tinggi
  5. Menjalankan setiap Standar Dikti yang telah dinyatakan secara tertulis dalam SPMI sehingga Standar Dikti tersebut dapat dipenuhi.

Bidang Evaluasi & Pengendalian

  1. Melakukan evaluasi  atau  asesmen  atau  penilaian  terhadap  proses,  keluaran(output), dan hasil (outcomes) dari pelaksanaan setiap Standar Dikti;
  2. Mengetahui kelemahan atau kendala yang dapat menghalangi pelaksanaan isi standar dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan atau kendala tersebut
  3. Memantau (monitoring) proses pelaksanaan standar untuk mengambil tindakan pengendalian, apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan yang dapat berakibat isi standar tidak terpenuhi, atau memperkuat pencapaian pelaksanaan standar;
  4. Menganalisis hasil akhir pelaksanaan standar berdasarkan hasil audit, sehingga dapat disimpulkan, antara lain, tentang efektivitas, keberhasilan, dan dampak atau outcomes dari pelaksanaan standar
  5. Melaksanakan pengendalian  berupa  tindakan  korektif  atau  perbaikan  untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran di dalam standar.
Jun 27, 2019 - Posted by admin